Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aiman Witjaksono Minta Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 26/02/2024, 13:45 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aiman Witjaksono meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan praperadilannya.

Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Aiman dalam lanjutan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan, Senin (26/2/2024).

"Maka Pemohon kiranya Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata salah satu tim penasihat hukum Aiman, Yulianto, di ruang sidang.

Baca juga: Tak Bacakan Kesimpulan di Praperadilan Aiman, Polda Metro Langsung Tinggalkan Ruang Sidang

"Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari termohon,” sambung dia.

Di lain sisi, tim penasihat hukum Aiman lainnya, Finsensius Mendrofa menyatakan, pihaknya meyakini Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita HP kliennya.

"Kami menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan ini. Pertama, penyitaan yang dilakukan Termohon, kami memiliki keyakinan ini dilakukan secara melawan hukum dan tak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata dia usai persidangan.

Kemudian, Finsensius menegaskan, kliennya masih berstatus sebagai wartawan saat menyampaikan adanya dugaan ketidaknetralan polisi di Pemilu 2024 saat konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Pakar Sebut 2 Surat Penetapan Penyitaan HP Aiman Saling Menguatkan

Pernyataan itu lalu diperkuat oleh ahli dalam bidang hukum pers yang dihadirkan pihaknya beberapa waktu lalu.

"Ahli hukum, Pak Wina Armada, punya pengalaman panjang di Dewan Pers, dan itu diperkuat oleh surat dari perusahaan pers, yang berhak mengeluarkan dan memberikan cuti pada seorang wartawan adalah perusahan pers, itu sesuai surat yang diterima Aiman dari perusahan pers itu,” tutur dia.

Sebagai informasi, kubu Aiman sebelumnya mempermasalahkan surat penyitaan yang dimiliki penyidik Polda Metro.

Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan itu dinilai cacat formil, karena bukan ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan.

Adapun surat penyitaan itu berkaitan dengan penyitaan 1 HP Xiaomi, 1 simcard, 1 akun Instagram, dan 1 akun e-mail milik Aiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com