JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran Kelompok Pemantau Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Kami umumkan bahwa proses pendaftaran pemantau sudah dibuka,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari, Rabu (28/2/2024).
Menurut Astri, pembukaan pendaftaran pemantau pemilihan ini sesuai Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, terkait tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adapun tahapan pendaftaran berlangsung hingga 16 November 2024. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU DKI Jakarta setiap Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Baca juga: Ahmed Zaki Mengaku Terima Mandat dari Golkar Untuk Jadi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta
“Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta,” kata Astri.
Berikut syarat pendaftaran pemantau Pilgub DKI Jakarta:
1. Formulir pendaftaran.
2. Surat keterangan terdaftar di pemerintah.
3. Profil organisasi Lembaga Pemantau Pemilihan.
4. Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau Pilgub DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar.
5. Alokasi anggota pemantau Pilgub di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
6. Rencana dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau.
7. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan.
Baca juga: Mulai Panasnya Bursa Pilgub DKI: Baliho Ridwan Kamil, Map Kuning Ahmed Zaki, dan Wangsit Sahroni
8. Pas foto terbaru pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 lembar.
9. Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan.
10. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan.
11. Surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan.
12. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.