JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan D (42), pria yang membunuh istrinya sendiri, S (54), di Tambora, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka). Saat ini kami terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP, dan sedang kami lakukan pendalaman terhadap si pelakunya," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Tewasnya Perempuan Paruh Baya di Tambora, Polisi: Ada Indikasi Pembunuhan
Pelaku membunuh istrinya karena cemburu.
"Jadi pada saat cekcok, sang suami emosi kemudian spontan dia langsung mencekik dan membekap si istri dengan menggunakan bantal," imbuh dia.
Kasus pembunuhan ini terungkap dari kecurigaan polisi saat mayat S ditemukan di sebuah indekos.
Sebab, pintu indekos tersebut dikunci dari luar dengan tali rafia. Ditemukan pula beberapa perabot rumah tangga yang rusak.
"Sehingga kami patut menduga ada kematian yang tidak wajar di situ. Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata korban tinggal bersama suaminya," jelas Syahduddi.
Baca juga: Perempuan Paruh Baya yang Ditemukan Tewas di Tambora Ternyata Buruh Konveksi
Polisi lantas mencari keberadaan D. Tak berselang lama, pelaku ditangkap di Kapuk, Jakarta Barat, Selasa (27/2/2024)
"Kami lakukan interogasi, dia mengakui melakukan pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan ada cekcok rumah tangga sebelumnya," ucap Syahduddi.
Kini, tersangka D telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.