Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Kabel Semrawut, 84,5 Km Ruas Jalan di Jaktim dan Jaksel Bakal Dipasang SJUT

Kompas.com - 28/02/2024, 20:31 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) akan menambah pemasangan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) sepanjang 84,5 kilometer di beberapa ruas jalan wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan pada 2024 hingga 2025.

Pelaksana tugas (Plt) PT JIP, Ivan Cahya Permana mengatakan, proyek ini akan menjadi penugasan baru JIP dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Proses pengerjaan SJUT sebagai salah satu upaya mengatasi kabel semrawut di dua wilayah itu masing-masingnya memiliki panjang berbeda.

Baca juga: Jalan Raya Condet Macet, Ada Penanganan Kabel Udara yang Terbakar

"(SJUT sepanjang) 54,5 kilometer di ruas jalan kawasan Jakarta Selatan dan 30 kilometer wilayah Jakarta Timur," ujar Ivan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Untuk menjalankan proyek itu, JIP masih menunggu Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menerbitkan Kepgub baru.

Keputusan gubernur untuk penugasan lama dari Pemprov DKI kepada JIP selaku anak dari perusahaan BUMD PT Jakpro telah sudah habis masa berlakunya pada 2023.

"Kami menunggu Kepgub yang nantinya (menugaskan) kami menyelesaikan dari 25 (SJUT yang sudah rampung) menjadi total 109 (kilometer) di tahun 2024-2025," ucap Ivan.

"Kami mulai jalan pelan. Kalau kita sudah berhasil bangun yang 100 kilometer, kami tambahkan lagi (pemasangan SJUT)," imbuh dia.

Baca juga: Terseret 150 Meter demi Pertahankan Motor yang Dicuri, Indah Luka di Wajah hingga Kaki

JIP sebelumnya mengaku telah menyelesaikan pembangunan SJUT sepanjang 25 kilometer di Jakarta Selatan.

Capaian tersebut menyesuaikan target PT JIP untuk membuat 25 kilometer ruas jalan di Jakarta Selatan, terbebas dari kabel udara yang semrawut pada awal 2024.

“Jadi yang sudah kami pasang di 25 kilometer jalan raya. Contohnya di Jalan Senopati, Cikajang, Pattimura Gunawarman, Trunojoyo, Hasanuddin, Kapten Tendean dan Mampang,” ujar Ivan.

Namun demikian, pembangunan SJUT di sejumlah ruas jalan wilayah DKI Jakarta masih akan terus dilanjutkan.

Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang terbit pada 2021. Tugas tersebut kemudian dilimpahkan kepada PT JIP sebagai anak perusahaan dari PT Jakpro.

Jakpro ditugaskan membangun SJUT di ruas jalan wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sedangkan wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara ditugaskan kepada PT Sarana Jaya.

Baca juga: Pemprov DKI Dipastikan Tak Gelar Formula E 2024, Diundur Tahun Depan

“Sayangnya di dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa waktu pembangunan adalah 2 tahun sejak diterbitkan. Jadi 2 tahunnya itu pada Mei 2023,” kata Ivan.

Pemprov DKI kemudian mengeluarkan aturan baru terkait penugasan SJUT. Aturan baru ini mengubah target pengerjaan untuk PT JIP menjadi 109 kilometer.

“Kami akan kembangkan lagi tahun ini. Sekitar 84 kilometer lagi kami akan bangun lagi pada dua tahun ini, 2024-2025,” ungkap Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com