JAKARTA, KOMPAS.com - Gathan Saleh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/2/2024).
"Status terduga pelaku, berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Adapun, Gathan menembak temannya, Andika Mowardi (32), di depan kantor korban di Jalan Cipinang Timur Nomor 84, Kamis sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Polisi Ungkap Gathan Saleh Tembakkan 3 Peluru ke Arah Temannya di Jatinegara
Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi sejak Rabu (28/2/2024) usai dua kali mangkir dari pemanggilan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis pukul 12.00 WIB, status Gathan naik menjadi tersangka.
"Mulai hari ini, status GS sudah menjadi tersangka, dan mulai diperiksa keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka," tegas Nicolas.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap Gathan, polisi menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHAP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU 12 Tahun 1951.
Sebelumnya, Andika ditodong senjata oleh Gathan setibanya di halaman kantor usai keluar membeli makanan.
Baca juga: Gathan Saleh Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Penembakan di Jatinegara
Korban bertanya mengapa Gathan ada di sana, dan mereka langsung terlibat cekcok soal pekerjaan.
Penembakan ke atas pun terjadi sebelum korban kabur ke lantai dua. Namun, Gathan menembakkan dua peluru saat melihat Andika di lantai dua.
Beruntung, dua peluru terakhir yang ditembakkan Gathan tidak mengenai Andika, tetapi mengenai kaca yang membatasi keduanya.
Gathan langsung kabur, sementara korban beranjak ke Polres Metro Jakarta Timur untuk melapor.
Laporannya teregistrasi dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.