JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Serpong melakukan perundungan dengan dalih tradisi di tempat pendidikan tersebut.
“Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak Korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Dalam kasus ini, para pelaku melakukan perundungan sebanyak dua kali, yakni 2 Februari 2024 dan 13 Februari 2024 di warung belakang sekolah.
Baca juga: 12 Orang Terlibat Kasus Perundungan Siswa SMA di Serpong: 4 Ditetapkan Tersangka dan 8 ABH
“Pada 12 Februari 2024, anak korban bercerita kepada kakak terkait perlakuan kekerasan yang dilakukan para pelaku. Kemudian, pada 13 Februari 2024, para pelaku mengetahui anak korban menceritakan kejadian pada tanggal 02 Februari 2024,” ujar Alvino.
"Kemudian, pelaku yang berjumlah enam orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anak korban,” kata Alvino melanjutkan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap dibawah umur dan/atau pengeroyokan,” kata Alvino.
Sementara itu, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Satu (salah satu ABH) orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan/atau pengeroyokan,” ungkap Alvino.
Baca juga: Kepsek SMA Swasta di Serpong Tidak Hadiri Pemeriksaan Kasus Perundungan Geng Tai
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa, menuliskan twit dugaan perundungan oleh "Geng Tai" di SMA Binus School di Serpong terhadap salah seorang siswa.
Unggahan itu mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”.
Sementara perundungan dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung. Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya.
Selain itu korban juga mendapatkan kekerasan fisik, misalnya dicekik, diikat di tiang bahkan dipukul dengan kayu.
“Dan ngerinya lagi sampai disundut rokok,” seperti dikutip Kompas.com dari twit akun X @BosPurwa.
Akun tersebut pun meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus perundungan di sekolah swasta tersebut.
Baca juga: KPAI Minta Polres Tangsel Percepat Proses Hukum Kasus Perundungan Siswa SMA Swasta di Serpong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.