JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan wilayah Jakarta.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 yang ditandatangani Heru Budi pada 29 Februari lalu.
"Dinas pendidikan DKI Jakarta, kemarin Pak Gubernur sudah menandatangani Kepgub DKI tentang pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Kemen PPA Upayakan Diversi untuk Pelaku Perundungan SMA Swasta di Serpong
Pembentukan satgas di lingkungan sekolah itu bukti Pemprov DKI serius menangani perundungan atau kekerasan di lingkungan sekolah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA sederajat.
"Oleh karenanya ini menjadi atensi kita untuk diperhatikan kepada semua pendidik atau guru. Bicara perundungan itu bukan bicara kekerasan saja, tetapi masalah psikis. Artinya ini menjadi penting untuk diperhatikan," kata Taga.
Disdik DKI telah mengimbau pihak sekolah untuk mengkaji kembali aturan tata tertib yang sudah ada di sekolah, terutama terkait penanganan perundungan.
Taga menjelaskan, penanganan bullying harus menjadi perhatian karena aksi bukan hanya terjadi antarsiswa, bisa juga guru terhadap anak murid mau pun sebaliknya.
"Makan dari itu jika terjadi (aksi bullying) maka guru bertanggung jawab. Ada sanksi, mungkin bukan dipecat. Itu karena ada pergub yang mengatur hal itu," kata Taga.
Baca juga: Cegah Perundungan, Zita Anjani Tekankan Pentingnya Positive Education ala Finlandia
"Misal, (guru) sudah tahu ada indikasi anak itu suka berbuat perundungan pada temannya, sudah dilaporkan, tapi guru itu tidak bertindak," imbuh Taga.
Sebagai informasi, Kepgub itu menerangkan bahwa satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dibentuk dalam dua tingkatan, yaitu provinsi serta kota/kabupaten.
Dalam Kepgub itu, Heru sebagai penanggung jawab Satgas, sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono sebagai pengarah.
Eks wali kota Jakarta Utara itu juga menunjuk Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) sebagai Koordinator Satgas.
Baca juga: Ada Luka Bakar di Tangan Korban Perundungan Siswa SMA Swasta di Serpong
Satgas yang baru dibentuk ini memiliki sembilan anggota, terdiri dari Kepala Bidang (Kabid) di setiap jenjang pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas PPAP.
Selain itu, ada juga Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPAP, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.