JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan penumpang panik saat salah satu rangkaian KRL rute Tanah Abang-Rangkasbitung tertimpa pohon tumbang di rel pada Jumat (1/3/2024).
Pohon itu tumbang di rel antara Stasiun Pondok Ranji dan Stasiun Kebayoran, Jumat (1/3/2024) petang, tepat pada jam pulang kerja para karyawan.
Gangguan jalur KRL ini seketika melumpuhkan perjalanan dan menelantarkan ratusan penumpang di peron atau stasiun hingga berjam-jam.
Baca juga: KAI Akan Pangkas 3.025 Pohon Rawan Tumbang Dekat Rel, Prioritas di Jalur KRL
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang berujar, sebetulnya kasus pohon tumbang itu merupakan force majeure karena sulit dihindari.
Untuk itu, kata dia, jajaran PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberikan perhatian khusus, terlebih dalam menghadapi musim penghujan ini.
"Harus rutin memeriksa kira-kira pohon yang rawan atau rentan. Itu sebaiknya dipangkas karena ini musim hujan yang sangat rentan teradap pohon tumbang," ucap Deddy kepada Kompas.com, Senin (4/3/2024).
Terlebih, kata dia, sebagian besar pohon yang ada di pinggir jalan sekitar rel merupakan domain Pemprov DKI Jakarta,
"Ruang milik jalan itu banyak pohon-pohon di sepanjang Palmerah-Kebayoran itu, Pemprov DKI juga harus tanggung jawab," kata dia.
Baca juga: Rapuhnya Jalur KRL Kita...
Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana menilai gangguan kereta seperti pohon tumbang ataupun kawat kasur berpegas tersangkut adalah faktor eksternal yang sulit diantisipasi.
Hal ini, kata dia, terjadi karena kurang sterilnya jalur kereta api. Untuk itu, Aditya menambahkan, juga perlu adanya faktor 3E dalam permasalahan kereta tersebut.
"Yaitu education, engineering, dan (law) enforcement," ucap Aditya kepada Kompas.com.
Menurut dia, masyarakat sekitar jalur kereta juga perlu diedukasi agar tidak beraktivitas atau meletakkan atau membuang benda sembarangan.
Salah satu cara yang paling teknis, ucap Aditya, adalah dengan membuat pagar yang rapat di sekitar jalur kereta.
Baca juga: Perjalanan KRL Terganggu karena Pohon Tumbang, Penumpang Telantar di Stasiun Tanah Abang
"Selain itu, kerjasama dengan dinas pertanaman untuk penebangan pohon yang besar atau tinggi dan membahayakan di lintasan jalur kereta," kata dia.
Kemdian, Aditya berujar juga perlu adanya penegakan hukum dan sanksinya oleh aparat karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 secara tegas melarang aktivitas di jalur kereta termasuk meletakkan atau membuang benda yang membahayakan perjalanan.
"Walaupun banyak insiden yang sifatnya kahar atau keadaan memaksa (force majeur) yang sulit terantisipasi, perlu kerjasama dengan pemda, misalnya soal banjir di lintasan kereta dan lainnya," ucap Aditya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.