BOGOR, KOMPAS.com - Terdapat 1.259 pelanggaran lalu lintas terjadi di lampu merah Simpang Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (6/3/2024).
Jumlah tersebut berdasarkan hitung manual Kompas.com saat melakukan pantauan di lokasi sejak pukul 07.00-08.00 WIB.
Jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan, yakni menerobos zebra cross, tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong, dan menerobos lampu merah.
Jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar yaitu pengendara menerobos zebra cross.
Berdasarkan catatan Kompas.com, 924 kendaraan kedapatan menerobos zebra cross saat berhenti di lampu merah.
Baca juga: Dalam 1 Jam, Ada 829 Pelanggaran Lalu Lintas di Perempatan Duri Kepa
Mayoritas pelanggar yang menerobos marka jalan adalah pengendara roda dua, dengan rincian 911 sepeda motor, 8 mobil pribadi, dan 8 mobil angkutan kota (angkot).
Pelanggaran paling banyak terjadi dilakukan pengendara motor yang melintas dari arah Bubulak menuju Yasmin.
Disinyalir para pengendara melanggar marka jalan supaya bisa berhenti di paling depan dan saat lampu hijau menyala mereka langsung menancabkan gas kendaraannya.
Tak hanya itu, beberapa pengendara juga kedapatan menerobos lampu merah.
Setidaknya ada 38 pengendara sepeda motor yang kedapatan menerobos lampu merah di lampu merah Simpang Semplak.
Sementara itu, dalam satu jam terdapat 191 pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Baca juga: 409 Pelanggaran Lalu Lintas dalam 1 Jam di Simpang Pasar Minggu, Paling Banyak Lawan Arus
Berikut detail pelanggaran lalu lintas di lampu merah Simpang Semplak dalam satu jam:
- Menerobos zebra cross: 924 kendaraan
- Tidak memakai helm: 191 pengendara roda dua
- Menggunakan knalpot brong: 106 sepeda motor
- Menerobos lampu merah: 38 pengendara
Selama Kompas.com melakukan pemantauan dari pukul 07.00-08.00 WIB, tidak ada petugas yang berjaga.
Akibat banyaknya pelanggaran, kondisi lalu lintas kerap mengalami kemacetan.
Banyak pengendara yang saling sahut menyahut membunyikan klakson menambah kondisi lalu lintas di Simpang Semplak tampak semrawut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.