JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diisukan tiba-tiba mencabut sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Bantuan KJMU ramai dibahas lantaran dugaan bantuan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Beberapa netizen mengaku KJMU milik mereka dicabut secara tiba-tiba. Bahkan, netizen lainnya mengaku KJMU miliknya telah terblokir.
Baca juga: Polemik Dicabutnya Bantuan KJMU oleh Pemprov DKI, Dianggap Pupuskan Harapan Para Mahasiswa
Kebijakan tersebut membuat sejumlah mahasiswa kebingungan. Hilangnya nama mereka sebagai penerima bantuan membuat ia khawatir akan kelanjutan pendidikannya.
Polemik dihapusnya sejumlah nama mahasiswa penerima KJMU juga viral di media sosial. Warganet ramai-ramai menyematkan tanda pagar (tagar) #kjmudipersulit.
Lihat postingan ini di Instagram
KJMU merupakan program bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sejak awal September 2016.
Program ini digagas Basuki Tjahaja Purnama yang kemudian dilanjutkan Anies Baswedan semasa keduanya menjabat sebagai gubernur Jakarta.
Baca juga: Usai Coret Peserta KJMU, Pemprov DKI Kembali Buka Pendaftaran untuk Penerima
Program ini diharapkan dapat membantu pelajar pemenang Kartu Jakarta Pintar (KPJ) yang hendak melanjutkan studi di perguruan tinggi di jenjang diploma atau sarjana.
Sasaran utamanya adalah pelajar DKI Jakarta dari keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Keluarga penerima KPJ atau KJMU harus masuk dalam DTKS kelompok desil atau status kesejahteraan 1 hingga 4.
Desil 1 merupakan kelompok rumah tangga paling rendah tingkat kesehateraannya alias sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, dan desil 4 rentan miskin.
Baca juga: Heru Budi: Pemberian KJMU ke Mahasiwa Sudah Tepat Sasaran
Semakin tinggi desilnya, semakin baik kesejahteraan keluarganya.
Awal mulanya baru ada 26 perguruan tinggi negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemprov DKI guna menyukseskan program ini.
Jumlahnya terus bertambah hingga akhir tahun 2023 sudah ada 122 PTN dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang masuk di dalam program ini, dengan total 13.575 mahasiswa penerima.
Adapun penerima manfaat KJMU berhak mendapatkan dana bantuan pendidikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.