JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan saat ini tak ada penyaluran bantuan sosial pendidikan melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang dihentikan.
Penyaluran bantuan bagi mahasiswa ber-KTP Jakarta itu tetap berjalan.
"Sudah berjalan, tidak ada yang disetop," kata Heru kepada wartawan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Heboh Polemik KJMU Mahasiswa Dicoret dan Siasat Pemprov DKI
Heru mengatakan, pemberian KJMU mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) melalui proses penyesuaian pada November-Desember 2023.
Pencatatan data itu juga sebelumnya diverifikasi untuk tingkat kemampuan penerima dengan melihat sejumlah aset yang dimiliki.
"Kami bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu yang memang layak secara data. Jadi data di DKI itu sekali lagi bisa di-link-kan dengan data lainnya. Itu otomatis langsung," kata Heru.
"Dia punya berapa kendaraan, punya berapa mobil, punya rumah, rumahnya ada di mana, itu kita bisa tahu. Jadi kalau dia klaim, kita lihat, 'oh kamu punya kendaraan, punya mobil, ortunya mampu'. Masa kita berikan?" imbuh dia.
Heru sebelumnya menanggapi soal banyaknya keluhkan masyarakat di media sosial yang mengaku telah dicoret sebagai penerima bantuan KJMU oleh Pemprov DKI.
Berbagai keluhan mengenai pencoretan KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta itu beredar di akun X @timpenguinnas pada Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Heru Budi: Pemberian KJMU ke Mahasiwa Sudah Tepat Sasaran
"Tentunya (untuk pencoretan KJMU) melihat kemampuan keuangan DKI Jakarta," ujar Heru.
Terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru.
Kini, Dinas Pendidikan DKI menggunakan sumber data yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mahasiswa penerima KJMU.
"Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos," ucap Heru.
DTKS juga disebut telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pemadanan DTKS dengan Regsosek itu dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) per katagori.
Kategori desil yang masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan antara lain sangat miskin (desil satu), miskin (desil dua), hampir miskin (desil tiga), dan rentan miskin (desil empat).
Baca juga: Polemik Dicabutnya Bantuan KJMU oleh Pemprov DKI, Dianggap Pupuskan Harapan Para Mahasiswa
Sementara mahasiswa yang tak lagi sebagai penerima KJMU masuk dalam kategori desil lima sampai 10, sehingga dianggap mampu dan dicoret dari bantuan sosial itu.
"Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS," ungkap Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.