JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pencabutan bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) membuat Siti Rauda, warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan keluarganya gelisah.
Dia khawatir akan kesulitan memenuhi biaya kuliah anaknya yang kini baru memasuki semester kedua di salah satu kampus negeri daerah Jakarta Selatan.
“Iya kemarin-kemarin sempat masalah tiba-tiba statusnya dicek enggak layak (menerima bantuan) pas mau daftar ulang,” ujar Siti saat berbincang dengan Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: DPRD Duga Pencabutan KJMU Sejumlah Mahasiswa Imbas Pemprov DKI Pangkas Anggaran
Informasi tersebut didapatkan Siti dari sang anak yang mendapatkan pemberitahuan dari kampus pada Senin (4/3/2024). Dia dan anak perempuannya itu langsung mengecek status kepesertaan KJMU di laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Di laman tersebut, tertulis bahwa anak Siti tidak layak menerima bantuan karena keluarganya masuk kategori desil enam. Sementara, warga yang layak menerima bantuan adalah desil satu hingga tiga.
“Lah wong kita dapat KJP dari SD sampai SMA. Kenapa tiba-tiba desilnya berubah jadi desil enam, itu berubah berdasarkan apa?” kata Siti dengan penuh rasa heran.
“Kalau memang berdasarkan survei terbaru saya dianggap mampu kan ada bukti dia surveinya, kan harusnya gitu. Tapi belum ada survei-survei,” sambungnya.
Siti dan anaknya lantas mencoba untuk mengurus kembali status kepesertaan KJMU dengan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Namun, pihak kelurahan di tempat tinggalnya tidak dapat langsung mengeluar SKTM. Pengurusan dokumen tersebut harus dilakukan secara daring.
Baca juga: Pendaftaran Penerima KJMU untuk Mahasiswa Tahap 1 2024 Telah Dibuka, Simak Jadwal dan Caranya
Di tengah proses pengurusan berkas, Siti mendapatkan informasi dari pihak kampus untuk mengecek kembali status kepesertaan KJMU sang anak pada Rabu (6/3/2024).
“Pas anak saya cek lagi layak. Terus isi link, isi daftar ulangnya dapat formulir untuk di fotokopi dan dikasih materai. Alhamdulillah si sekarang udah keluar link-nya dan dinyatakan layak kemarin sore,” kata Siti.
Siti mengaku heran dengan status kepesertaan yang mendadak dicabut dan aktif kembali pada Rabu (6/3/2024) sore. Sebab, informasi yang didapatkan dia sebagai peserta terbilang minim soal kelanjutan kepesertaan KJMU sang anak.
“Kan jadi bingung, kalau enggak dapat KJMU harus bayar semester 2, berarti ada tunggakan. Setelah ditanya kampus buat mastiin alhamdulillah enggak ada tunggakan, udah dibayarkan semester duanya. Semoga aja semester tiga seterusnya enggak begini,” pungkas Siti.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI membuka kembali pendaftaran penerima bantuan KJMU bagi seluruh mahasiswa ber-KTP Jakarta.
Pendaftaran kembali dibuka usai media sosial dihebohkan soal pencabutan hak mahasiswa penerima KJMU secara sepihak oleh Pemprov DKI.