Penjelasan Pemprov dan Disdik DKI soal KJMU dicabut.(DOK. KJMU)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 mulai dari 4 Maret hingga 15 Maret 2024.
Program ini diharapkan dapat membantu pelajar pemenang Kartu Jakarta Pintar (KPJ) yang hendak melanjutkan studi di perguruan tinggi di jenjang diploma atau sarjana.
Sasaran utamanya adalah pelajar DKI Jakarta dari keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024," tulis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @upt.p4op, dikutip Kamis (7/3/2024).
Lewat program ini, siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2024 akan mendapatkan bantuan berupa uang Rp 9.000.000 juta per semester.
Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;
Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi.
Scan KK
Scan KTP
Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU).
Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam satu keluarga tidak ada yang berstatus sebagai:
ASN
TNI/Polri
Anggota MPRI RI
Anggota DPR RI
Anggota DPD RI
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pegawai tetap BUMN
Pegawai tetap BUMD
Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tana/bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerika beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Dishub DKI Mulai Uji Kelaikan Bus Angkutan Mudik Lebaran 2024https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/07/10530461/dishub-dki-mulai-uji-kelaikan-bus-angkutan-mudik-lebaran-2024https://asset.kompas.com/crops/fbgJVkRgPQyNZs21h7Nysk_puQ0=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2024/02/06/65c20d2471363.jpg