Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Penerima KJMU untuk Mahasiswa Tahap 1 2024 Telah Dibuka, Simak Jadwal dan Caranya

Kompas.com - 07/03/2024, 11:15 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 mulai dari 4 Maret hingga 15 Maret 2024.

Program ini diharapkan dapat membantu pelajar pemenang Kartu Jakarta Pintar (KPJ) yang hendak melanjutkan studi di perguruan tinggi di jenjang diploma atau sarjana.

Sasaran utamanya adalah pelajar DKI Jakarta dari keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Heru Budi Pastikan Penyaluran KJMU Tidak Disetop

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024," tulis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @upt.p4op, dikutip Kamis (7/3/2024).

Lewat program ini, siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2024 akan mendapatkan bantuan berupa uang Rp 9.000.000 juta per semester.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh P4OP Dinas Pendidikan Jakarta (@upt.p4op)

Tahapan pendaftaran

Adapun pendaftaran KJMU tahap I dibagi ke dalam beberapa tahap, yakni:

  • Pendaftaran KJMU : 4-15 Maret 2024
  • Verifikasi Sekolah : 4-19 Maret 2024
  • Verifikasi Perguruan Tinggi : 4-25 Maret 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan : 26-28 Maret 2024
  • Penetapan Keputusan Gubernur soal penerina : 1-30 April 2024

Persyaratan penerima KJMU

Persyaratan umum

Terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU, yaitu:

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Baca juga: Apa Itu KJMU? Program yang Diisukan Coret Penerimanya dan Bikin Banyak Mahasiswa Berhenti Kuliah

Persyaratan khusus

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  • Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Baca juga: Polemik Dicabutnya Bantuan KJMU oleh Pemprov DKI, Dianggap Pupuskan Harapan Para Mahasiswa

Cara mengajukan KJMU

Adapun pengajuan pendaftaran penerima KJMU harus melewati beberapa tahapan:

  1. Pendaftaran online melalui P4OP.jakarta.go.id/kjmu.
  2. Unggah kelengkapan dokumen usulan, yakni:
    • Surat permohonan kepada gubernur
    • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi.
    • Scan KK
    • Scan KTP
    • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU).
  3. Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam satu keluarga tidak ada yang berstatus sebagai:
    • ASN
    • TNI/Polri
    • Anggota MPRI RI
    • Anggota DPR RI
    • Anggota DPD RI
    • Anggota DPRD Provinsi
    • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
    • Pegawai tetap BUMN
    • Pegawai tetap BUMD
  4. Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tana/bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
  5. Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerika beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com