Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Anak Kandungnya di Bekasi, SNF Terancam Dipenjara 15 Tahun

Kompas.com - 08/03/2024, 15:29 WIB
Firda Janati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - SNF (26), terancam hukuman 15 tahun penjara karena membunuh anak kandungnya sendiri, AAMS (5).

Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan SNF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Polisi Tetapkan Ibu yang Bunuh Anak Kandungnya di Bekasi Jadi Tersangka

Berkait dengan motif pelaku membunuh korban akibat "bisikan gaib", Firdaus mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan tim psikologi untuk memeriksa SNF.

Hasilnya, dilaporkan bahwa SNF kerap kali berhalusinasi dan butuh pemeriksaan lebih lanjut ke psikiatri.

"Dari hasil psikologi disampaikan memang ada gangguan halusinasi, tim psikologi juga merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan ke psikiatri," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, AAMS ditemukan tewas di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: KPAD Tak Lihat Ada Ekspresi Sedih dari Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Perumahan Elite Bekasi

"Korban ditusuk berkali kali yang mana diduga pelakunya merupakan ibu kandung korban," kata Wira kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Wira mengatakan, hasil visum sementara menunjukan ada 20 luka tusukan yang ada di tubuh mungil AAMS.

"Hasil pemeriksaan visum sementara bahwa terdapat 20 luka tusukan di tubuhnya (korban)," ujarnya.

Dada korban diduga ditusuk berkali-kali menggunakan pisau dapur oleh SNF saat korban sedang tertidur pulas.

Baca juga: Sadisnya Ibu di Bekasi Bunuh Anak Kandung karena Bisikan Gaib, Tusuk 20 Kali Saat Tidur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Megapolitan
Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Megapolitan
Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com