JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RJ (22) menyerahkan diri ke polisi usai terlibat kasus pengeroyokan dan penusukan pria berinisial AM (26) di sebuah kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Satu pelaku berinisial RJ menyerahkan diri ke Mapolsek Mampang kemarin,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat jumpa pers, Jumat (8/3/2024).
David menyebut, Raj datang sendiri ke kantor polisi sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Duduk Perkara Pengunjung Kafe Kemang Ditusuk Sekuriti, Berawal dari Korban Mabuk
RJ kemudian mengakui bahwa dirinya ikut terlibat pengeroyokan terhadap AM yang terjadi di luar kafe.
“Dia menyerahkan diri dan langsung kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.
Setelah didalami, RJ ternyata bukanlah sekuriti maupun karyawan di kafe tersebut.
RJ merupakan pengunjung yang baru selesai menikmati minuman beralkohol sebelum insiden keributan terjadi.
“Tersangka (RJ) tidak mengenal korban. Dia hanya ikut-ikutan melakukan pemukulan ketika hendak pulang dari kafe,” imbuh David.
Adapun, peristiwa pengeroyokan yang berujung penusukan terhadap AM terjadi di sebuah kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Insiden ini bermula saat korban memecahkan botol ketika minum-minum di dalam kafe tersebut.
AM sebenarnya telah diberi peringatan oleh master ceremony (MC) yang ada di dalam kafe, tetapi dia tak terima.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Kafe Kemang
Korban lalu dibawa sekuriti ke luar kafe dan peristiwa pengeroyokan pun terjadi.
AM diduga dikeroyok oleh lima pria dan salah satunya tiba-tiba menusuk perut korban.
Teman-teman AM sebenarnya telah berupaya untuk menyelamatkan nyawa korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu.
Namun, nyawa AM tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kini, sudah ada empat pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya adalah BBP, RH, SS, dan RJ.
Mereka kemudian disangkakan Pasal 170 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Sekuriti yang Tusuk Pemuda di Kafe Kemang Menyerahkan diri ke Polsek Mampang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.