JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 871 pelanggaran lalu lintas terjadi di Simpang Santa, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).
Jumlah tersebut merupakan hasil pantauan Kompas.com dari pukul 17.30-18.30 WIB.
Dalam kurun waktu 60 menit, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang terekam di Simpang Santa, yakni berhenti melewati zebra cross, menerobos lampu merah, dan pengendara tak mengenakan helm.
Baca juga: Satlantas Bogor Janji Beri Atensi Penuh Soal Banyaknya Pelanggaran Lalu Lintas di Simpang Semplak
Dari tiga jenis pelanggaran lalu lintas, pelanggaran terbanyak yang berhasil diamati adalah kendaraan yang berhenti melewati zebra cross.
Total ada 807 pengendara yang berhenti melewati zebra cross saat lampu merah menyala.
Mayoritas yang melakukan pelanggaran adalah pengendara roda dua dari arah Jalan Wijaya I menuju Jalan Kapten Tendean.
Kemudian, pelanggaran lalu lintas terbanyak kedua adalah pengendara yang menerobos lampu merah.
Total ada 53 pengendara motor yang menerobos lampu merah.
Mayoritas pengendara motor yang melakukan pelanggaran ini adalah pengemudi yang mengemudikan motornya dari Jalan Suryo menuju Jalan Kapten Tendean.
Baca juga: Dalam 1 Jam, 1.307 Pengendara Langgar Lalu Lintas di Simpang PGC
Sementara, 11 pelanggaran lalu lintas yang terekam sisanya adalah pengendara motor yang tak menggunakan pelindung kepala atau helm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.