JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh Presiden RI ditolak oleh masyarakat.
Karyawan swasta bernama Pingkan Anggraeni (26) tidak setuju dengan salah satu klausul dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu.
Salah satu argumentasinya adalah pemimpin yang bukan dikehendaki oleh rakyat rentan mengeluarkan kebijakan yang tidak pro rakyat sehingga jalannya pemerintahan dikhawatirkan tidak stabil.
"Kemarin saja (Pilpres) yang dilakukan secara demokrasi saja, rusuh, banyak demonstrasi di mana-mana. Nah, bagaimana kalau dipilih sendiri tanpa andil rakyat? Logikanya kan gitu," ujar Pingkan saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Ketua Baleg DPR Sebut Gubernur Jakarta Belum Tentu Dipilih Rakyat
Ia menyebut wacana itu merupakan gagasan yang aneh. Pingkan mempertanyakan alasan pemerintah atau wakil rakyat yang hendak mengimplementasikan wacana itu.
“Sekarang gini, dari dulu kan sudah ada peraturannya, pemimpin negara, daerah, dan lain-lain, ditunjuk oleh warganya, rakyatnya, ya sudah ikuti saja,” kata Pingkan.
“Kalau mau diubah, ya realistis sedikitlah. Kan kita juga waswas ya kalau yang menunjuk, semisal ada kepentingan lain,” lanjut dia.
Emak-emak bernama Suherni (50) berpendapat senada. Ia mengkhawatirkan demokrasi akan hilang apabila pemerintah menerapkan wacana Presiden memilih langsung gubernur Jakarta.
"Takut semakin enggak ada demokrasinya, nanti semuanya saja (pemerintah),” kata Suherni saat dijumpai di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu.
Ia juga khawatir gubernur Jakarta pilihan presiden hanya akan menjadi 'boneka' pemerintah pusat saja, tanpa mengetahui persoalan di akar rumput.
Baca juga: Rapat Perdana RUU DKJ Bareng DPR, Pemerintah Tegaskan Ingin Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat
“Padahal kan gubernur buat rakyat, harusnya yang pilih rakyat. Kalau yang pilih presiden, berarti gubernurnya buat presiden dong?” ujar Suherni.
Diberitakan sebelumnya, wacana gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden tercantum dalam draf RUU DKJ. RUU itu sendiri telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR RI.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, apakah gubernur Jakarta akan dipilih presiden atau tetap dipilih oleh rakyat, masih belum diputuskan.
"Kita belum tahu nih apakah akan ada mekanisme pemilihan, (atau pemilihan) tetap dari DPRD DKI, kita tidak tahu nanti apakah daftar inventarisasi masalah (DIM) itu akan muncul atau tidak," ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Karyawan Swasta: Waswas kalau yang Tunjuk Ada Kepentingan
Kesepakatan soal pemilihan kepala daerah di wilayah DKJ itu sangat bergantung dengan sikap masing-masing fraksi partai politik (parpol) di Baleg DPR RI.
Meskipun, dalam rapat Rabu siang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyatakan sikap pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur DKJ nantinya dipilih masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Saya akan tanya satu-satu (fraksi), setuju enggak dengan pemerintah? Kalau mereka setuju ya syukur, kalau enggak setuju ada debat lagi mekanismenya,” sebut dia.
Terakhir, ia memastikan bahwa rapat pembahasan RUU DKJ yang bakal dilakukan oleh Baleg DPR RI akan terus dilakukan secara terbuka. Sehingga, masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.