JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melarang sejumlah aktivitas mulai dari berkonvoi, main petasan, hingga balap liar selama puasa Ramadhan 1445 Hijriah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, hal itu tercantum dalam Maklumat dengan nomor: Mak/01/III/2024, pada tanggal 13 Maret 2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Maklumat berguna untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (14/2/2024).
Baca juga: Pedagang Kurma di Pasar Jatinegara Sebut Dagangannya Ramai Dibeli Menjelang Ramadhan dan Lebaran
Ade Ary mengatakan, berkonvoi kendaraan bakal dikenakan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Sementara itu, bermain petasan atau kembang api dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balap liar dikenakan Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Rentan Microsleep Saat Ramadhan, Polisi Imbau Pengendara Tak Paksakan Diri jika Mengantuk
Kemudian, tawuran dikenakan Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP,” ucap Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.