BEKASI, KOMPAS.com - SNF (26), ibu yang membunuh anak kandungnya sendiri, AAMS (5), bakal menjalani pengobatan karena kerap melakukan self harm atau perilaku melukai diri sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, saat ini SNF masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Jadi sejak Sabtu malam sampai hari ini masih dirawat di sana. Keterangan psikiater, ini masih dilakukan perawatan di sana karena tersangka ini mempunyai perilaku melukai diri," ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Masih Sering Berhalusinasi
Firdaus menuturkan, dokter psikiater menyarankan agar SNF menjalani pengobatan terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan melakukan tes pemeriksaan kejiwaan.
"Jadi kata dokter psikiaternya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan," paparnya.
Firdaus mengatakan, kurang lebih tersangka akan dirawat selama dua minggu sampai keluar hasil tes pemeriksaan kejiwaannya.
"Iya (sementara masih dirawat), mungkin kurang lebih 2 minggu hasilnya baru keluar. Nanti kalau hasilnya sudah keluar, bisa konfirmasi ke dokter psikiater langsung karena yang lebih berkompeten soal hasil tes kejiwaan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, SNF sempat membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan. Dia juga memukul-mukul tembok dengan tangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, SNF mengalami mengalami gangguan skizofrenia.
Baca juga: Benturkan Kepala ke Tembok, Ibu yang Bunuh Anak Kandung Bakal Diperiksa Kejiwaannya
Gangguan kejiwaan itu yang membuat SNF kerap kali berhalusinasi sampai tega membunuh darah dagingnya sendiri.
Sehari sebelum membunuh AAMS, SNF sempat ingin membawa kedua anaknya ke suatu tempat karena mengaku mendapat "panggilan".
Esok harinya, AAMS ditemukan tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.