JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan dalam waktu dekat usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara yang diperkuat dengan putusan inkrah dari MA.
“Terkait eksekusi (Mario Dandy), saya usahakan secepatnya,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: MA Tolak Kasasi, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Haryoko mengatakan, eksekusi paling cepat akan dilakukan pekan depan.
Pihaknya saat ini masih mengurus beberapa berkas terkait eksekusi Mario.
“Mudah-mudahan pekan depan sudah beres,” tutur dia.
Selain eksekusi, kata Haryoko, Kejari Jakarta Selatan bakal mengupayakan restitusi yang menjadi kewajiban Mario terhadap korban D (17).
“Terkait hal lain, seperti restitusi, kami upayakan secepatnya,” imbuh dia.
Sebagai informasi, MA menolak kasasi yang diajukan Mario.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Sederet Kelakuan “Gila” Mario Dandy, Aniaya D dan Lecehkan AG
Dengan demikian, putra dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo itu tetap dihukum 12 tahun penjara.
"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)," tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (2/3/2024).
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan pada 22 Februari 2024.
Sebelum ditolak di tingkat MA, Mario juga mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonisnya 12 tahun penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis tersebut dan tetap menghukum Mario selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.