JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil Porsche 911 GT3 ditabrak oleh sopir mobil Mitsubishi Xpander berinisial JS (42), Rabu (13/3/2024) pagi.
JS menabrak mobil mewah yang sedang terparkir itu di sebuah showroom Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.
Kecelakaan ini viral di media sosial lewat unggahan akun Twitter @innovacommunity.
Dalam unggahannya, alarm Porsche itu terus terdengar berbunyi setelah ditabrak sang pengemudi Xpander. Lampu kendaraan pun terus menyala.
Baca juga: Kronologi Mobil Xpander Tabrak Porsche di Dalam Showroom PIK 2, Gara-gara Pengemudi Mabuk
JS ternyata sedang mabuk saat mengendarai mobilnya sebelum akhirnya menabrak Porsche 911 GT3 dalam showroom.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat menjelaskan,JS sedang terpengaruh alkohol ketika mengemudikan kendaraannya.
Dalam proses pemeriksaan, JS mengaku meminum alkohol jenis vodka di rumahnya yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sebelum mengalami kecelakaan.
“Benar, dia dalam kondisi mabuk. Dari keterangannya yang bersangkutan minum alkohol jenis vodka,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).
Akibat tabrakan tersebut, panel besi kaca depan showroom tersebut patah dan kacanya pecah. Hingga saat ini, kerugian akibat kecelakaan itu belum bisa ditaksir.
Baca juga: Sopir Xpander Penabrak Mobil Porsche di Showroom PIK 2 Jadi Tersangka dan Ditahan
Wahyu Hidayat menjelaskan, saat ini JS sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut dalam proses penyidikan buntut dari kecelakaan tersebut.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, JS memang bertujuan pergi ke ruang pamer itu. Meski begitu, penyidik masih mendalami tujuan JS ke showroom tersebut.
Dalam unggahan viral di media sosial itu, kap mobil Porsche terbuka. Sementara itu, mobil Xpander berkelir hitam yang berada di depan Porsche tertimpa puing pintu kaca yang diterabasnya.
Pecahan kaca berserakan di atas lantai usai peristiwa penabrakan terjadi.
Tampak pula tiga pria berseragam coklat yang berada di lokasi kejadian. Salah satunya hendak membuka pintu belakang Xpander.
Kini, sopir penabrak showroom mobil mewah dan kendaraan di dalamnya itu dijerat dengan Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan gedung.
Kemudian, sopir Xpander itu juga dijerat dengan pasal Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
(Tim Redaksi : Tria Sutrisna, Baharudin Al Farisi, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.