Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba LSD di Tanah Abang

Kompas.com - 15/03/2024, 15:20 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pengendara narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebanyak lima lembar narkoba berbentuk kertas senilai Rp 250 juta ditemukan penyidik dari pelaku berinisial NK tersebut.

“Narkoba ini dipesan dari Jerman dan dikirim melalui JNE. Jenisnya CC4 atau LSD, termasuk narkotika golongan satu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Positif Narkoba, Pemuda yang Tawuran di Tebet Direhabilitasi

Hengki tidak merincikan proses pengungkapan kasus yang dilakukan. Namun, dia memastikan bahwa NK tergabung dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

Di dalam jaringan itu, terdapat sosok yang berperan sebagai bandar dari narkoba jenis LSD, dan kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Narkoba ini dikemas oleh sindikat tersebut dengan sangat menarik. Dicetak dengan gambar warna-warni, kartun. Padahal narkotika golongan satu,” kata Hengki.

Pengamatan Kompas.com, barang bukti narkoba LSD itu sekilas menyerupai kertas yang salah satu sisinya diberi gambar kartun. Ukurannya sedikit lebih besar dari kertas A5.

Sedangkan sisi sebaliknya diberikan garis yang membentuk kotak ukuran 1x1 sentimeter (Cm), untuk memudahkan pemotongan menjadi kepingan kecil.

Setiap lembar LSD setidaknya memiliki 500 kotak, dan bisa dipotong menjadi 500 keping narkoba kertas.

Baca juga: Gerebek Kampung Bahari, Polisi Tangkap 26 Orang Beserta Senpi dan Narkoba

“Untuk satu keping ini harganya Rp 100.000. Barang buktinya lima lembar. Kalau laku semua dia bisa dapat Rp 250.000.000,” jelas Hengki.

Menurut Hengki, modus peredaran narkoba LSD cukup sulit untuk diungkap. Sebab barang haram itu menyerupai kertas biasa yang diberi gambar.

“Disimpan di buku saja susah mengungkapnya. Tapi ini mereka kemas dengan hal-hal menarik seperti perangko, di belakang dicetak garis kecil untuk dipotong-potong,” tutur Hengki.

“Ini sindikat khusus, buktinya bisa terkirim dari Jerman bisa sampai Jakarta” sambung Hengki,” sambungnya.

Kini, NK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dian dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman pidana minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun.

Baca juga: Polisi Sebut Bakal Rutin Gerebek Kampung Boncos Terkait Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com