Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kelompok Gangster Tawuran di Bekasi, Polisi: Bergagah-gagahan Supaya Terkenal

Kompas.com - 15/03/2024, 20:42 WIB
Firda Janati,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan motif tiga kelompok gangster melakukan aksi tawuran sembari "perang" kembang api di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Hasil dari pemeriksaan motif mereka ini menunjukan kekuatan, gagah-gagahan, supaya mereka terkenal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/3/2024).

Firdaus mengatakan, tiga kelompok gangster itu berasal dari wilayah yang berbeda-beda, termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Tawuran 3 Kelompok Gangster di Bekasi Sempat Lumpuhkan Arus Lalu Lintas

"Mereka ada yang dari Kota Bekasi yaitu Bantargebang, Bekasi Timur dan Setu, Tambun (Kabupaten Bekasi) dan Babelan (Kabupaten Bekasi)," ujar dia.

Sebelum beraksi, mereka telah lebih dulu janjian melalui media sosial Instagram untuk memilih lokasi.

"Modus dari mereka melakukan tawuran ini, mereka habis chatting di Instagram kelompok tawuran. Memang kelompok ini sudah dipantau cuma kerap hit and run," jelas Firdaus.

Karena itu, lanjut Firdaus, polisi sulit mendeteksi lokasi di mana mereka akan tawuran.

"Tim cyber patroli dari Polres juga sudah melakukan pemantauan terhadap Instagram yang sering tawuran," imbuhnya.

Sejauh ini, polisi telah menemukan sebanyak 15 akun Instagram kelompok-kelompok yang sering tawuran.

Baca juga: Tiga Gangster yang Bentrok di Bekasi Saling Serang Kembang Api

"15 akun ini dari Kecamatan yang sering terjadi tawuran, Bekasi Timur, Bantargebang, Jatiasih, Pondok Gede, Jatisampurna," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap sembilan pelaku orang pelaku, satu di antaranya masih berusia 17 tahun.

"Kami amankan sejumlah sembilan orang, salah satunya pelaku masih di bawah umur inisial RF yang penanganannya masih berlangsung," ujar Firdaus.

Delapan pelaku lainnya, yakni MDA (19), MVW (21), ME (20), DAF (25), LR (19), FKD (23), AF (22), dan SM (23).

Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti tiga senjata tajam, satu celurit dan dua corbek.

Baca juga: 7 Pelaku Tawuran Gangster di Bekasi Jadi Tersangka, Eksekutor Masih Buron

Para pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com