JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tak jadi memindahkan penahanan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
“Sebelum ada penetapan, Dito masih disitu (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung),” ujar dia kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Haryoko mengatakan, Dito bakal mendekam di Rutan Salemba sampai ada lampu hijau dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Betemu PKS dan PKB, Nasdem DKI: Koalisi Nasional Harus Dibangun di Tingkat Daerah
Sampai saat ini, lanjut Haryoko, belum ada keputusan apapun dari majelis hakim perihal tersebut.
“Saya belum dengar informasi itu (ditolak hakim), kan putusannya tergantung majelis hakim. Yang penting, kita sudah meminta di persidangan,” ungkap dia.
Adapun JPU meminta majelis hakim untuk memindahkan Dito dengan alasan kapasitas rutan.
Menurut Haryoko, pemindahan lokasi penahanan adalah hal yang biasa.
“Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A (yang ditempati Dito). Selain itu, ya strategi penegakan hukum kita lah, itu biasa kita pindah-pindahin tahanan,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum Dito, Pahrur Dalimunthe, keberatan atas permintaan JPU terkait pemindahan lokasi penahanan.
Pahrur heran dengan permohonan JPU tersebut. Apalagi proses persidangan, kata dia, sudah hampir memasuki agenda penuntutan dan vonis.
Baca juga: Banjir di Kebon Pala Jatinegara Belum Surut Sejak Kamis Sore
“Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah, aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” ucap Pahrur, Kamis (7/3/2024).
Diketahui dalam kasus ini, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka pada 17 April 2023 lantaran diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Sekitar 12 senpi turut disita dari kediaman Dito Mahendra. Kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Baca juga: Polisi: Kerugian Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 Capai Rp 5,7 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.