JAKARTA, KOMPAS.com - Yudha Arfandi (32), kekasih artis peran Tamara Tyasmara berbohong saat ditanya soal dirinya yang sempat mencari informasi terkait letak CCTV di kolam renang sebelum membenamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Hal ini diketahui, usai Yudha menjalani pemeriksaan kebohongan oleh ahli poligraf.
"Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh ahli poligraf menunjukan subjek yang diperiksa atau tersangka berbohong atau deception indicated," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Bantah Browsing soal CCTV Sebelum Tenggelamkan Dante di Kolam Renang
Selain itu, pemeriksaan poligraf mengungkap bahwa Yudha berhohong saat ditanya soal kekerasan yang dilakukannya.
"Hal yang kedua yang temukan berbohong adalah tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara," ujar Ade.
Kendati begitu, Ade mengaku belum dapat memastikan apakah Tamara sudah melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan Yudha Arfandi.
"Sudah kami konfirmasi tadi ke Kasubdit (soal laporan kekerasan). Jadi, pertanyaan yang disampaikan oleh ahli kepada subjek merupakan kewenangan ahli, sehingga yang kami sampaikan tadi adalah hasil pemeriksaannya," tutur dia.
Baca juga: Polisi Libatkan Ahli Poligraf dan Gestur Tubuh untuk Usut Kematian Dante
Ade menyebut, kini penyidik masih berkoordinasi dengan ahli kriminologi dan melakukan pemberkasan terkait kasus kematian Dante. Adapun Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus kematian Dante pada Rabu (28/2/2024).
“Total adegan yang kami laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam rekonstruksi, Dante dibenamkan sebanyak 12 kali oleh Yudha yang merupakan kekasih Tamara.
Baca juga: Masih Bungkamnya Polisi Soal Motif Yudha Tenggelamkan Dante ke Kolam Renang...
Dante dibenamkan oleh tersangka tepat di sebelah putrinya yang juga ikut berenang dengan korban, yakni MMA.
Yudha membenamkan Dante di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Baca juga: Saat Yudha Arfandi Bantah Browsing soal CCTV Sebelum Tenggelamkan Dante, tapi Polisi Punya Bukti...
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.