JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah seorang suami berinisial AS mencari keberadaan istrinya, IF, di apartemen tersebut.
“Istrinya ini (IF) calon pekerja migran Indonesia (PMI). Dia berangkat dari Garut ke Apartemen Kalibata karena rencananya mau diberangkatkan dari sana ke Dubai,” tutur Yossi saat jumpa pers, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Perempuan Rentan Jadi Korban TPPO, Dirjen Imigrasi Minta Pembuatan Paspor Lebih Ketat
Namun, ketika tiba di Apartemen Kalibata City pada akhir Januari lalu, IF mendapat kabar dari orang yang menampungnya, yakni perempuan berinisial DA (36), bahwa dia tak akan ke Dubai.
DA menyebut IF akan bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Mengetahui itu, IF langsung bercerita kepada sang suami. Suami IF yang merasa janggal akhirnya melaporkan hal ini ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat,” tutur Yossi.
BP3MI Jawa Barat lalu membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelidiki kasus ini.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata
Setelah diselidiki, ternyata bukan hanya IF, ada tujuh calon PMI lainnya yang berada di Apartemen Kalibata City.
Selain itu, IF dan tujuh korban lain ternyata bakal diberangkatkan secara ilegal atau non-prosedural.
Berdasarkan temuan itu, polisi bersama BP3MI Jawa Barat lalu melakukan penggerebekan di salah satu tower apartemen.
“(Penggerebekan) terjadi pada 4 Februari 2024. Ditemukan delapan calon PMI dan pelaku DA,” pungkas Yossi.
DA kemudian langsung digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: 8 Warga Jabar Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang ke Arab Saudi
Setelah diperiksa, diketahui bahwa tersangka hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.
Kini, DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun
Selain itu, DA juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.