Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Syahroni, Pengedar Narkoba Dalam Kemasan Gorengan Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun

Kompas.com - 18/03/2024, 20:32 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ahmad Syahroni (26), terdakwa pengedar narkoba yang ditahan di rumah tahanan (rutan) Kota Depok, dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pembacaan tuntutan disampaikan langsung saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok hari ini, Senin (18/3/2024).

"Ahmad Syahroni alias Roni dituntut oleh Alfa Dera selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba LSD di Tanah Abang

Ubaidillah mengungkapkan, PN mengamankan barang bukti setidaknya 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram bruto.

Tuntutan ini sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan.

"Terdakwa bermufakat dengan Ahmad Fauzi alias Bejo (26) menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika," ungkap Ubaidillah.

Pada hasil pemeriksaan, Roni yang berdomisili dekat Universitas Indonesia (UI) berperan mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat, dan memecah paketan siap diedar.

"Terdakwa (Syahroni) nekat mengantarkan narkotika siap edar untuk dapat diterima oleh Ahmad Fauzi yang berada di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di PN Depok," jelas Ubaidillah.

Baca juga: Dibantu 6 Anjing K9, Polri Gagalkan Peredaran Narkoba via Pelabuhan Bakauheni

Menurut Ubaidillah, aksi kriminal yang dilakukan Roni pada 18 Oktober 2023 dilakukan dengan modus mengantarkan sabu-sabu dan ganja termodifikasi dalam makanan nasi dan gorengan.

"Itu untuk mengecoh dan mengelabui petugas, namun dengan kecepatan dari petugas kejaksaan, akhirnya berhasil mengagalkan upaya peredaran narkotika dilakukan oleh Roni dan komplotannya," tutur Ubaidillah.

Bagi Ubaidillah, aksi kriminal ini tidak hanya menjadi pelanggaran hukum tindak pidana terkait tindak narkotika, tetapi juga dapat berdampak pada integritas sistem peradilan.

Di samping itu, pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Fauzi (yang berada di rutan) direncanakan akan dibacakan pada Rabu (27/3/2024) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com