JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pengendara narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebanyak lima lembar narkoba berbentuk kertas senilai Rp 250 juta ditemukan penyidik dari pelaku berinisial NK tersebut.
“Narkoba ini dipesan dari Jerman dan dikirim melalui JNE. Jenisnya CC4 atau LSD, termasuk narkotika golongan satu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Positif Narkoba, Pemuda yang Tawuran di Tebet Direhabilitasi
Hengki tidak merincikan proses pengungkapan kasus yang dilakukan. Namun, dia memastikan bahwa NK tergabung dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
Di dalam jaringan itu, terdapat sosok yang berperan sebagai bandar dari narkoba jenis LSD, dan kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Narkoba ini dikemas oleh sindikat tersebut dengan sangat menarik. Dicetak dengan gambar warna-warni, kartun. Padahal narkotika golongan satu,” kata Hengki.
Pengamatan Kompas.com, barang bukti narkoba LSD itu sekilas menyerupai kertas yang salah satu sisinya diberi gambar kartun. Ukurannya sedikit lebih besar dari kertas A5.
Sedangkan sisi sebaliknya diberikan garis yang membentuk kotak ukuran 1x1 sentimeter (Cm), untuk memudahkan pemotongan menjadi kepingan kecil.
Setiap lembar LSD setidaknya memiliki 500 kotak, dan bisa dipotong menjadi 500 keping narkoba kertas.
Baca juga: Gerebek Kampung Bahari, Polisi Tangkap 26 Orang Beserta Senpi dan Narkoba
“Untuk satu keping ini harganya Rp 100.000. Barang buktinya lima lembar. Kalau laku semua dia bisa dapat Rp 250.000.000,” jelas Hengki.
Menurut Hengki, modus peredaran narkoba LSD cukup sulit untuk diungkap. Sebab barang haram itu menyerupai kertas biasa yang diberi gambar.
“Disimpan di buku saja susah mengungkapnya. Tapi ini mereka kemas dengan hal-hal menarik seperti perangko, di belakang dicetak garis kecil untuk dipotong-potong,” tutur Hengki.
“Ini sindikat khusus, buktinya bisa terkirim dari Jerman bisa sampai Jakarta” sambung Hengki,” sambungnya.
Kini, NK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dian dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman pidana minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polisi Sebut Bakal Rutin Gerebek Kampung Boncos Terkait Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.