Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba di Depok Selundupkan Sabu dan Ganja dalam Nasi dan Gorengan

Kompas.com - 18/03/2024, 22:26 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ahmad Syahroni (26), terdakwa pengedar narkoba di rumah tahanan (rutan) Kota Depok menyelundupkan sabu dan ganja ke dalam nasi dan gorengan.

"Ahmad Syahroni alias Roni mengantarkan sabu-sabu dan ganja yang telah dimodifikasi, dengan menyembunyikan di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh dan mengelabui petugas," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Aksi nekat tersebut dilakukan pada Rabu (18/10/2023) lalu, namun berhasil digagalkan oleh petugas kejaksaan yang bertugas dan anggota Mabes Polri.

Baca juga: 110 Kg Sabu dari Malaysia Masuk ke Indonesia Lewat Pelabuhan Tikus

Menurut Ubaidillah, pada hasil pemeriksaan, Roni yang berdomisili dekat Universitas Indonesia (UI) berperan dalam mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat, dan memecah paketan siap diedar.

"Terdakwa (Roni) dan komplotan nekat mengantarkan narkotika siap edar untuk dapat diterima oleh Ahmad Fauzi yang berada di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok," ungkap Ubaidillah.

Dari tangan Roni, PN Depok menyita barang bukti berupa 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram bruto.

Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menuntut terdakwa untuk dipenjara dan bayar denda atas tindak pidana yang dilakukannya.

"Ahmad Syahroni alias Roni dituntut oleh Alfa Dera selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelas Ubaidillah.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu 110 Kg, Diselundupkan dari Malaysia

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (18/3/2024).

Menurut Ubaidillah, jika tindakan serupa tetap dibiarkan tanpa hukuman yang sesuai, wibawa peradilan akan berpotensi merosot, dan rasa hormat terhadap hukum dapat berkurang.

"Oleh karena itu, penuntut umum perlu melakukan penegakan hukum yang tegas diuntuk menjaga kehormatan dan kredibilitas peradilan," tutur Ubaidillah.

Adapun, pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Fauzi (yang berada di rutan) direncanakan akan dibacakan pada Rabu (27/3/2024) mendatang.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tiga Pengedar Narkoba di Cilincing yang Simpan Sabu di Kamus Bahasa Inggris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com