Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, Pengamat: Ada Konflik Kepentingan

Kompas.com - 20/03/2024, 05:49 WIB
Zintan Prihatini,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, ada konflik kepentingan yang menyebabkan polisi tak kunjung menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Bambang menyampaikan, penyidik sudah seharusnya menahan Firli setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Problemnya sampai sekarang, publik hanya bisa melihat tak ada progres yang berarti terkait proses hukum pada FB (Firli)," ujar Bambang saat dihubungi, Senin (18/3/2024).

Baca juga: SYL Klaim Jadi Tersangka karena Tak Penuhi Permintaan Firli Bahuri

"Dikembalikannya berkas oleh kejaksaan bisa diartikan penyidik memang belum memenuhi bukti-bukti yang diminta kejaksaan, tetapi juga bisa diartikan belum ada keseriusan dari penyidik Polda Metro," imbuh dia.

Bambang menduga, ada pertimbangan non-hukum yang mengakibatkan proses penahanan lamban.

Pertimbangan yang dimaksud antara lain terkait politik demi menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Sebab, kasus yang menjerat Firli tak lepas dari SYL yang merupakan seorang politisi.

"Tetapi setelah pemilu usai, harusnya progresnya bisa lebih cepat. Bila tidak, asumsi yang muncul adalah alasan personal yakni saling sandera antara kasus FB dengan kasus DJKA yang diduga melibatkan Irjen Karyoto (Kapolda Metro Jaya)," ucap Bambang.

Bambang tak memungkiri bahwa penyidik berada dalam posisi yang dilematis.

"Karena satu sisi harus profesional, tetapi di sisi lain harus menjaga kepentingan atasan," tuturnya.

Baca juga: Respons Polri soal Desakan Tahan Firli Bahuri

Sementara itu, Bambang mengatakan tak ada sanksi yang dapat diberlakukan kepada penyidik lantaran tak jua menahan Firli Bahuri. Meski begitu, penyidik memiliki tanggung jawab kepada publik.

"Kepolisian itu bekerja untuk publik, tentunya harus bisa menjelaskan proses penyidikan dengan logis, apa kendala-kendalanya kepada publik," ungkap Bambang.

Penyidik, lanjutnya, harus segera melengkapi berkas perkara agar lengkap atau P-21 kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tak menutup kemungkinan (penyidik) untuk memanggil paksa FB. Bahkan menahan FB. Ketidak kooperatifan sudah cukup untuk menjadi alasan penahanan FB," pungkas dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada 22 November 2023.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Namun, hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.

Baca juga: Didesak Tahan Firli yang Peras Syahrul Yasin Limpo, Ini Respons Kapolri

Penyidik juga telah memanggil kembali Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL, Senin (26/2/2024) untuk pemeriksaan yang kelima kalinya.

Akan tetapi, dia tak hadir dengan alasan memiliki kegiatan lain. Firli kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com