DEPOK, KOMPAS.com - Penasihat hukum Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu membabi buta terhadap kliennya.
"Jaksa Penuntut Umum terlalu membabi buta dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa," kata Bagus dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Menurut Bagus, Altaf sangat menyesali atas perbuataannya dan juga sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orang tua korban saat persidangan Rabu, 31 Januari 2024.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Minta Keringanan agar Tak Dihukum Mati
Bahkan, Altaf juga berjanji akan berziarah ke makam MNZ sebagai bentuk penyesalan atas perbuatannya.
"Namun hal tersebut kerap diabaikan JPU dan terdakwa tetap dituntut pidana mati," lanjut Bagus.
Bagus menilai, JPU hanya menitikberatkan terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Padahal, perencanaan pembunuhan itu belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh JPU.
Untuk itu, Bagus menilai perbuatan terdakwa adalah tindak pidana yang melanggar pasal 338 KUHP.
Kedua pasal tersebut memiliki letak perbedaan pada unsur kesengajaan atau tidak atas tindak pidana yang dilakukan.
"Peristiwa bermula atas dasar rasa sakit hati dari terdakwa atas perkataan korban, padahal korban sendiri adalah sahabat dekat terdakwa," ucap Bagus.
Oleh karena itu, dalam sidang pledoi tersebut, Bagus menolak hukuman yang dilayangkan JPU untuk terdakwa.
Baca juga: Beri Tuntutan Mati, Jaksa Sebut Mahasiswa UI Tak Menyesal Bunuh Juniornya
"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," ungkap Bagus.
"Untuk itu, mohon Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara dengan putusan seringan-ringannya kepada terdakwa Altafasalya Ardnika Basya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Alfa Dera menuntut Altaf hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Depok, Rabu (13/3/2024).
Sebagai informasi, Altaf membunuh junior kampusnya berinisial MNZ pada Rabu (2/8/2023) di indekos korban. Namun, jenazah baru ditemukan pada Jumat (7/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
Jasad ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.
Baca juga: Jaksa: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Sangat Keji, di Luar Batas Perilaku Manusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.