JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang parkir liar di atas trotoar di lima wilayah kota administrasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, penertiban merupakan bagian razia Bulan Tertib Trotoar (BTT) sejak awal Maret 2024.
"BTT ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana fasilitas umum, digunakan untuk kepentingan bersama," ujar Arifin dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Pemkot Jakut Larang PKL Berdagang di Trotoar Selama Ramadhan
Arifin mengatakan, razia itu melibatkan unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Dinas Sosial.
Pelanggaran yang paling banyak terjaring yakni parkir liar sebanyak 629 pelanggar.
"Pelanggar ada pedagang kaki lima (PKL) yang sering sekali memanfaatkan trotoar untuk tempat berdagang," kata dia.
Selain itu, petugas Satpol PP DKI Jakarta juga menjaring Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan reklame yang tidak memiliki izin ditertibkan.
Ada 14 PPKS yang terjaring dan lima reklame ditertibkan oleh petugas gabungan.
Arifin mengimbau masyarakat untuk menjaga trotoar sesuai dengan fungsinya agar pejalan kaki dapat nyaman dan aman.
"Tentu hal tersebut agar masyarakat lebih merasa nyaman dan aman saat menggunakan trotoar," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.