Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Perwira Brimob Penganiaya Istri di Depok Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/03/2024, 08:22 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut mantan Perwira Brimob inisial MRF dipidana enam tahun penjara.

Tuntutan tersebut dikeluarkan lantaran MRF diduga terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, RFB.

"Jaksa penuntut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik, dalam lingkup rumah tangga," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Wanita di Depok Diduga Jadi Korban KDRT Mantan Perwira Brimob

Ubaidillah mengungkapkan, salah satu pertimbangan tuntutan pidana penjara enam tahun dilihat dari profesi terdakwa yang tergabung dalam anggota kepolisian.

"Terdakwa seharusnya melindungi dan menyayangi istrinya. Namun ironisnya, terdakwa justru melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya," ungkap Ubaidillah.

Berdasarkan pemeriksaan, RFB memiliki luka serius dan trauma psikologis akibat dari tindakan terdakwa.

"Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta luka lecet pada kepala dan tangan," ujar Ubaidillah.

Tidak hanya itu, RFB juga alami pendarahan dan keguguran untuk anak keduanya dari kekerasan yang dilakukan terdakwa.

Menurut pernyataan Ubaidillah, belum ada kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban hingga saat ini.

 

Di samping itu, tuntutan terhadap MRB sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT).

Baca juga: Mantan Perwira Brimob Penganiaya Istri di Depok Sudah Ditahan

Sebagai informasi, RFB pertama kali melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya ke Polres Metro Depok pada Kamis (14/12/2023).

Kuasa Hukum RFB, Renna A. Zuhasril menuturkan, korban sudah berulang kali dianiaya sejak 2020. Dan, kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat.

"Tanggal 3 Juli kemarin kejadiannya di ruang kerja pelaku. Ada anaknya di sana, (korban) dipukul, dibanting, diinjak-injak gitu. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai (korban) keguguran, janin keguguran usia empat bulan," ungkap Renna.

Status terdakwa sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Mabes Polri.

"1 Desember 2023 kemarin dia sudah ada putusan PTDH, namun sampai detik ini belum ada penangkapan, penahanan," jelas Renna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com