DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut mantan Perwira Brimob inisial MRF dipidana enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut dikeluarkan lantaran MRF diduga terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, RFB.
"Jaksa penuntut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik, dalam lingkup rumah tangga," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Wanita di Depok Diduga Jadi Korban KDRT Mantan Perwira Brimob
Ubaidillah mengungkapkan, salah satu pertimbangan tuntutan pidana penjara enam tahun dilihat dari profesi terdakwa yang tergabung dalam anggota kepolisian.
"Terdakwa seharusnya melindungi dan menyayangi istrinya. Namun ironisnya, terdakwa justru melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya," ungkap Ubaidillah.
Berdasarkan pemeriksaan, RFB memiliki luka serius dan trauma psikologis akibat dari tindakan terdakwa.
"Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta luka lecet pada kepala dan tangan," ujar Ubaidillah.
Tidak hanya itu, RFB juga alami pendarahan dan keguguran untuk anak keduanya dari kekerasan yang dilakukan terdakwa.
Menurut pernyataan Ubaidillah, belum ada kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban hingga saat ini.
Di samping itu, tuntutan terhadap MRB sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT).
Baca juga: Mantan Perwira Brimob Penganiaya Istri di Depok Sudah Ditahan
Sebagai informasi, RFB pertama kali melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya ke Polres Metro Depok pada Kamis (14/12/2023).
Kuasa Hukum RFB, Renna A. Zuhasril menuturkan, korban sudah berulang kali dianiaya sejak 2020. Dan, kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat.
"Tanggal 3 Juli kemarin kejadiannya di ruang kerja pelaku. Ada anaknya di sana, (korban) dipukul, dibanting, diinjak-injak gitu. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai (korban) keguguran, janin keguguran usia empat bulan," ungkap Renna.
Status terdakwa sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Mabes Polri.
"1 Desember 2023 kemarin dia sudah ada putusan PTDH, namun sampai detik ini belum ada penangkapan, penahanan," jelas Renna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.