BOGOR, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang yang tergabung dalam aliansi gangster Bocimi positif narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dua orang dengan inisial SR (25) dan FA (17) dinyatakan positif narkoba setelah melakukan test urine bersama 256 anggota gangster Bocimi lain yang ditangkap polisi pada Jumat (22/3).
“256 gangster kita tangkap kemudian diamankan dan kita lakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh yang kita amankan. Didapati ada dua orang yang positif sabu-sabu, positif metamfetamina,” ucap Bismo kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Promosikan Situs Judi Online, Satu Anggota Gangster Bocimi di Bogor Terancam 10 Tahun Penjara
Dari penyelidikan polisi, pelaku SR diketahui seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara pada 2023.
SR sebelumnya pernah ditahan selama 10 tahun penjara atas kasus penganiayaan.
“Untuk SR adalah residivis karena dia baru saja keluar dari lapas Paledang tahun 2023 atas tindak pidana penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Bismo.
Setelah bebas, SR mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial (WA) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian, SR dan FA mengonsumsi sabu tersebut berdua.
Baca juga: 256 Gangster Motor di Bogor Ditangkap Polisi, 1 Orang Promosikan Judi Online
Untuk kelanjutannya, Polresta Bogor Kota telah berkoordinasi bersama BNNK Bogor untuk asesmen SR dan FA untuk menjalani program rehabilitasi.
“Nanti kita menunggu hasil asesmentnya apa untuk dilakukan proses berikutnya rehabilitasi,” ucap Bismo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.