Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

256 Gangster Motor di Bogor Ditangkap Polisi, 1 Orang Promosikan Judi "Online"

Kompas.com - 25/03/2024, 13:51 WIB
Ruby Rachmadina,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota menangkap 256 remaja yang tergabung dalam aliansi gangster Bocimi dan menyita telepon genggam beberapa orang dari mereka.

Saat melakukan pemeriksaan, Polisi menemukan akun kelompok gangster yang berada di bawah aliansi Bocimi mengunggah aktivitas judi online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, akun gangster Bocimi dikelola oleh satu orang berinisial (S) untuk memasarkan situs judi online.

Baca juga: Polisi Tangkap 256 Remaja Anggota Gangster di Bogor, 2 Orang Positif Sabu-sabu

“Satu tersangka dengan inisial S dia dari aliansi tim Kaciu Bogor dari November 2023 sampai Maret 2024 yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online,” ucap Bismo kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Dari keterangan pelaku S, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000 untuk satu bulan.

Dalam satu hari, S harus memposting sebanyak tiga kali, memprosikan situs judi online di akun Instagram gangster Kaciu Bogor.

“Modusnya pelaku dihubungi oleh seseorang bernama bang Fals untuk menawari situs judi online. Sehari menampilkan tiga kali, selama sebulan berturut-turut. Di mana perbulan mendapatkan keuntungan tersangka ini Rp 1.500.000,” terang Bismo.

Pelaku S dijerat dengan Undang-Undang ITE dan terancam pidana penjara 10 tahun kurungan penjara.

“Kita jerat pelaku dengan undang undang perjudian, UU ITE Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ungkap Bimo.

Baca juga: Terlibat Tawuran di Bekasi, 9 Gangster dari Tiga Kelompok Berakhir Dibui

“Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang perbuatan perjudian, dihukum penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000,” lanjut Bimo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com