JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Aiman Witjaksono meminta polisi untuk mengembalikan ponsel yang sebelumnya disita, dalam rangka pemeriksaan atas laporan terkait pernyataannya soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa usai penyidik menghentikan kasus yang menjerat Aiman.
"Hari ini kami sudah berkoordinasi dengan penyidik, untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan, barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik milik Aiman Witjaksono," ujar Finsensius di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral
Karena itu, pihaknya mendatangi penyidik untuk mengambil ponsel tersebut.
"Intinya laporan terhadap Aiman sudah selesai, dan sudah tak ada lagi laporan terhadap saudara Aiman," imbuhnya.
Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus Aiman Witjaksono pada Rabu (27/3/2024).
"Laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan, atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan," ungkap Finsensius.
Dalam surat tersebut, lanjut dia, alasan kasus dihentikan ialah batal demi hukum. Finsensius pun meyakini bahwa pernyataan Aiman bukan merupakan tindak pidana.
Baca juga: Gugatan Aiman Soal Penyitaan Ponsel Ditolak, Polda Metro: Sudah Sah dan Sesuai Prosedur
"Tentu apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, kami juga mengapresiasi. Pada akhirnya kami memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya," tutur dia.
Dengan begitu, status Aiman Witjaksono kini bukan lagi sebagai terlapor, alias bebas dari tuduhan.
"Pada hari ini saudara Aiman dibersihkan dari tuduhan terhadap keonaran maupun terhadap berita bohong. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 , Pasal 15 UU Tahun 1946 tentang Hukum Pidana," jelas Finsensius.
Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.