BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menetapkan RM sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap NA (26).
Untuk diketahui, RM merupakan suami dari korban. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfhi Olot Gigantara mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
Baca juga: Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Lutfhi, dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Lutfhi menyatakan, dari hasil otopsi jasad korban diketahui bahwa NA meninggal setelah mengalami pendarahan akibat luka benda tajam.
"Untuk hasil otopsi sementara yang diperoleh terdapat luka akibat benda tajam di leher sisi kiri, telinga kiri, dan pipi kanan yang menembus otot leher dan memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan dan kiri," ungkapnya.
Baca juga: Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut
Sebelumnya, NA, wanita berusia 26 tahun ditemukan tewas di dalam rumahnya di kawasan Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
Jasad korban ditemukan di kamarnya dengan kondisi bersimbah darah.
Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyimpulkan wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.