JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Penyematan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta juga masih berlaku, meski Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta sudah disahkan oleh DPR RI.
“Iya masih DKI, karena kan langkah selanjutnya (tunggu) Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/4/2024).
Di samping itu, pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara juga menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat
Heru Budi pun memastikan bahwa pembahasan terkait Keppres maupun Perpres terkait perpindahan Ibu Kota Negara akan segera dibahas di Istana Negara.
“Ya, Perpres enggak lama lah (pembahasannya). Ya enggak tahu (kapan pastinya), nanti dibahas di Istana, mungkin engga terlalu lama,” kata Heru Budi.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang DKI
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik di ruang rapat.
Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.