JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelajar berinisial MRR yang memprovokasi untuk tawuran melalui media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, MRR merupakan pelajar asal Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Peran pelaku menguasai akun Instagram @chaisarselatan dengan meng-upload konten provokasi tawuran," ujar Ade saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Modus Bagi-bagi Takjil, 49 Orang Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Kemayoran
Berdasarkan hasil patroli siber, penyidik menemukan akun tersebut mengunggah suara dan video untuk mengajak tawuran di wilayah Jakarta Selatan.
"Dilakukan penyelidikan, didapatkan identitas pelaku. Akhirnya Sabtu 23 Maret jam 01.00 WIB dilakukan upaya penangkapan oleh penyidik Subdit Siber," kata dia.
Kendati begitu, Ade tak memerinci terkait proses hukum terhadap MRR.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa polisi tak akan segan-segan memidana pelaku tawuran yang terbukti bersalah.
"Kami akan buatkan laporan polisi bila melakukan suatu pelanggaran, mengeroyok atau merusak dengan Pasal 170 maupun Pasal 406," ungkap Karyoto.
Baca juga: Bawa Celurit dan Air Keras, 6 Remaja yang Diduga Mau Tawuran di Jatinegara Ditangkap Polisi
Selain itu, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pencabutan Kartu Jakarta Pintar atau KJP para pelaku. Tindakan mereka pun akan tercatat dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.