JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap 14 remaja yang diduga hendak tawuran dengan dalih bagi-bagi takjil pada Senin (1/4/2024) sore.
Mereka ditangkap saat menggelar konvoi sambil membawa bendera dan petasan di Jalan Angkasa Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Tujuan utamanya mencari lawan yang akan diajak tawuran di jalan raya, sehingga membuat warga ketakutan dan membuat kemacetan di jalan. Karena mereka saling menyerang menggunakan petasan maupun bambu yang mereka bawa untuk memasang bendera,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).
Ke-14 remaja itu berinisial MF (17), SR (15), RA (15), QA (14), KG (12), MF (17), DT (12), H (19), AMH (16), MR (17), KD (13), F (16), FA (18), dan MN (17).
Setelah ditangkap, para orangtua pelaku dipanggil. Kemudian, para pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi di depan orangtuanya.
“Sekarang sudah dipulangkan,” ujar Susatyo.
Ke depannya, patroli Polres maupun Polsek di wilayah Jakarta Pusat akan dikerahkan untuk mengantisipasi adanya konvoi remaja yang menggunakan sepeda motor.
Sebab, aksi itu dapat mengakibatkan kemacetan dan ketakutan warga yang melintas di jalan raya.
Para pelaku juga saling serang menggunakan petasan maupun bambu yang mereka bawa untuk memasang bendera.
Baca juga: Konvoi Bawa Bendera dan Ledakkan Petasan, 7 Remaja Ditangkap di Kemayoran
Adapun, Susatyo turut mengimbau agar orangtua memerhatikan dan mengarahkan anaknya agar tidak sampai salah pergaulan.
Ia juga telah mengarahkan agar jajarannya melakukan patroli saat sore, malam, atau menjelang sahur untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran.
Lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mendirikan Pos Singgah Patroli Ramadhan sebanyak 24 pos di sejumlah titik rawan tawuran.
Susatyo berharap, wilayah Jakarta Pusat aman dan bebas dari segala gangguan Kamtibmas.
“Apabila ada indikasi orang dewasa maupun remaja yang akan tawuran, segera hubungi Polres Metro Jakpus dan Polsek terdekat untuk ditindaklanjuti,” tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.