Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Ternyata Korban Pembunuhan

Kompas.com - 03/04/2024, 16:45 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Praka Supriyadi (27), ternyata merupakan korban pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, korban dibunuh Arya Wira Raja di Jalan H Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024).

"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).

"Mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang. Ini terjadi akibat kesalahpahaman," lanjut dia.

Baca juga: Kematian Anggota TNI AD di Bekasi, Luka di Kepala dan Sempat Komunikasi Sebelum Meninggal

Peristiwa itu bermula ketika Praka Supriyadi mendapatkan informasi dari teman wanitanya, yakni W alias S, yang diajak berhubungan seksual dengan Arya di apartemen.

Wira menjelaskan, antara W dengan Arya terjadi selisih paham. W saat itu lantas menghubungi korban.

"Supriyadi bersama-sama dengan temannya mendatangi tersangka. Maksud mendatangi tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan antara S alias W dengan tersangka," ungkap dia.

Korban lantas mengajak Arya ke rumah pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan pelaku justru mengarahkan Supriyadi ke rumah temannya yang bernama Alvian.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Anggota TNI AD di Bekasi

Sesampainya di sana, Arya meneriaki korban dengan sebutan begal. Alhasil, korban menyelematkan diri agar tak diamuk massa.

Tak berhenti di situ, Arya justru mengambil pedang di rumah Alvian.

"Pada saat di TKP, tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali," kata Wira.

Akibatnya, korban mengalami luka di kepala bagian belakang. Kala itu, korban dalam kondisi bersimbah darah dan ditemukan oleh warga sekitar.

"Setelah mendapatkan perawatan korban meninggal dunia," sebutnya.

Wira menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku. Polisi lalu menangkap Arya saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Arya Wira Raja dijerat Pasal 355 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukuman Pasal 355 Ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," tutur Wira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com