KOMPAS.com - Kantor Kepolisian menerima penitipan kendaraan bermotor saat ditinggal mudik lebaran tahun 2024. Salah satunya yakni Polres Jakarta Utara.
Layanan penitipan kendaraan ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Adapun persyaratannya hanya perlu membawa fotokopi KTP, SIM, STNK dan BPKB.
Melansir dari sosial media resmi Polres Jakarta Utara (@polres_metro_jakarta_utara), ada sejumlah lokasi kantor polisi yang bisa menjadi lokasi penitipan.
Berikut ini lokasinya:
Baca juga: Polres Tangerang Kota Terima Penitipan Kendaraan Saat Mudik, Ini Lokasinya
Seperti dilansir dalam artikel Kompas.com dengan judul "Rumah Ditinggal Mudik, Mobil dan Motor Boleh Titip di Kantor Polisi", Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sudah mengatakan bahwa masyarakat yang ingin pergi mudik bisa menitipkan kendaraan yang ditinggal di Kantor Polisi terdekat.
Tentu saja hal ini menghindari pencurian saat rumah kosong mengingat tingkat kriminalitas saat mudik lebaran meningkat.
“Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga,” ujar Trunoyudo, dilansir dari laman resmi Polri, Senin (1/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.