JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, ada sesuatu pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang membiarkan Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, kembali beroperasi.
Seperti diketahui, kafe ini sebelumnya disegel dan izin usahanya dicabut secara permanen berdasarkan rekomendasi Bareskrim Polri usai mendapati pengunjung menggunakan narkoba.
"Ya ada sesuatu. Karena ini sebelumnya sudah ini (disegel) karena ada pelanggaran. Berarti kan ada sesuatu ya istilahnya "something wrong" kok bisa dibuka lagi," kata Trubus saat dihubungi, Jumat (5/4/2024).
Trubus menilai, pernyataan Satpol PP DKI yang menyebut hanya bisa bertindak atas dasar rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif (Disparekraf) merupakan sebuah alasan.
"Saya melihat hanya alasan saja itu. Kalau memang (dilakukan sesuai) aturan banyak tempat-tempat yang harusnya ditutup, karena banyak yang melanggar," kata Trubus.
Karena itu, kembali beroperasinya Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, menjadi pertanyaan, salah satunya soal perizinan.
Sebab, Trubus melihat kafe itu beroperasi kembali tanpa mengganti nama dari yang sebelumnya.
"Bisa beroperasi lagi tapi ganti nama. Jadi main prosedur ada lagi, dari nol lagi. Kemudian pemilik harus dituker lagi, pengurusnya harus diubah semua," kata Trubus.
Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, yang sebelumnya disegel Satpol PP DKI karena pengunjungnya kedapatan mengonsumsi narkoba kini sudah kembali beroperasi.
Melalui akun Instagram @klaud.senopati, kafe ini kembali menawarkan minuman keras (miras) berbagai jenis. Unggahan promosi itu dibagikan pada 5 Februari 2024.
Adapun unggahan terakhir akun Instagram kafe Kloud sebelumnya pada 23 Oktober 2023. Unggahan dibagikan beberapa minggu sebelum kafe itu digerebek polisi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pengoperasian kafe tersebut bukan lagi urusan pihaknya meski sebelumnya Kloud disegel dan izin usahanya dicabut permanen.
"Ketika akan dicabut atau akan beroperasi kembali tentu bukan lagi (urusan) di Satpol PP, tapi diinstansi yang lebih berkompeten," kata Arifin saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (3/4/2024).
Satpol PP DKI bertindak atas dasar rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Untuk diskotik, lagi-lagi Satpol PP melakukan penindakan atas rekomendasi dari dinas terkait," kata Arifin.
Baca juga: Kafe Kloud Senopati Ditutup Permanen karena Kasus Narkoba, Pemilik Berharap Diberi Kesempatan Kedua