JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Rinaldi Putra menyebut, pihaknya legawa atas keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan terkait belum ditahannya Firli Bahuri.
“Yang kami cari bukan kalah atau menang, yang kami inginkan adalah masyarakat tahu bahwa Firli Bahuri belum ditahan. Jadi kami dari tim kuasa hukum menghormati keputusan hakim,” ujar dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Firli Bahuri yang Belum Ditahan
Meski telah menerima keputusan hakim, bukan berarti MAKI akan berhenti begitu saja.
Jika kasus Firli tak ada perkembangan, tak tertutup kemungkinan MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan.
“Jadi praperadilan ini sebenarnya tahap awal alias pemanasan. Nantinya jika pihak Polda Metro atau pihak kejaksaan masih belum melakukan penahanan dalam jangka waktu satu bulan, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan Praperadilan kembali,” tutur Rinaldi.
Maka dari itu, MAKI mendorong kepolisian segera menyelesaikan kasus ini.
Sebab, sudah empat bulan berlalu sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk segera menahan Firli dan segera limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tinggi DKI untuk disidang,” ungkap Rinaldi.
Baca juga: Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak oleh hakim
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang 04 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemohon dalam pokok perkara. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim di ruang sidang.
Dengan demikian, dugaan terkait pemberhentian penyidikan yang dilakukan Polda Metro dalam kasus Firli tak terbukti.
Sebab, bukti yang dilampirkan belum cukup.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tegas Hakim Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.