Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU DKJ: Kelurahan di Jakarta Wajib Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Kompas.com - 22/04/2024, 18:36 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diwajibkan mengalokasikan lima persen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, kewajiban mengalokasikan 5 persen APBD untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang DKJ.

“Untuk menjaga pemerataan pembangunan bagaimana, dan kami sepakat akhirnya minimal 5 persen dana APBD dapat disalurkan, wajib disalurkan sampai ke kelurahan,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Pemda DKJ Berwenang Batasi Jumlah Kendaraan Milik Warga Jakarta

Menurut Suhajar, pengaturan alokasi anggaran ini dalam rangka menjaga pemerataan pembangunan dan pengembangan setiap wilayah.

Selain itu, anggaran tersebut disediakan untuk memperkuat peran kelurahan dalam menyelesaikan setiap permasalahan sosial.

Suhajar menyebutkan, prioritas utama anggaran tersebut adalah untuk membantu lansia tanpa mata pencaharian, pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, dan modal kerja bagi penyandang disabilitas,

“Kemudian juga program perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, dan pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah,” kata Suhajar.

Suhajar menambahkan, UU DKJ juga mengatur penggunaan anggaran untuk pengadaan taman bermain hingga kewajiban memfasilitasi kegiatan keagamaan di daerah kumuh.

“Penakan-penekanan tertentu di UU DKJ yang kami sepakati bersama DPR ini, memberi ruang, memberi akses dan peluang yang lebih besar bagi pemerintah DKJ untuk mengembangkan dirinya,” kata Suhajar.

Suhajar berharap, kebijakan yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan sosial di Jakarta.

"Kelurahan merupakan ujung tombak menyelesaikan masalah-masalah kecil yang jumlahnya sangat banyak, dan sangat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat," pungkas Suhajar.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Koordinasi dengan Pusat untuk Selaraskan Aturan Turunan UU DKJ

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik di ruang rapat.

Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerapkan aturan yang tertuang di dalam UU DKJ.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, hal itu karena pemerintah pusat masih akan membahas dan menerbitkan peraturan presiden (Perpres).

“Iya. Turunannya UU DKJ itu kan perpres,” ujar Heru Budi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Selain itu, Jakarta juga masih berstatus Ibu Kota sampai diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal perpindahan Ibu Kota Negara.

Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Mulai Jalankan Aturan di UU DKJ

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com