JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta Selatan telah diusulkan untuk dinonaktifkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sudah mengajukan penonaktifan NIK untuk 8.112 orang ke Ditjen Dukcapil,” ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Nurrahman menyebut, pengajuan penonaktifan NIK telah dilayangkan pihaknya pada Senin (22/4/2024) lalu.
Baca juga: Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar
Ada dua kategori NIK yang bakal dinonaktifkan. Pertama adalah NIK warga yang telah meninggal dunia.
Kedua, NIK warga yang tercatat masih bertempat tinggal di rumah tangga (RT) yang telah dihapus.
“Jadi ada 5.329 NIK warga yang meninggal dunia dan 2.783 NIK warga yang tercatat masih bertempat tinggal di RT yang sudah tidak aktif,” tutur dia.
Maka dari itu, Nurrahman berharap, warga yang NIK-nya diajukan penonaktifan segera melapor atau pindah domisili.
Baca juga: Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain
Jika tidak melapor atau segera pindah domisili, masyarakat akan kehilangan sejumlah fasilitas yang menggunakan data NIK.
“Kalau sudah terlanjur dinonaktifkan, salah satu kerugian yang diderita masyarakat adalah tidak bisa digunakannya BPJS. Karena BPJS saat ini nyambung dengan NIK. Kalau NIK nonaktif, otomatis tak bisa digunakan,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.