Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi Dibuang Orangtuanya ke KBB Tanah Abang, Sebelumnya Diaborsi di Hotel

Kompas.com - 29/04/2024, 17:05 WIB
Xena Olivia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial DS (30) melakukan aborsi atas janin berusia lima bulan yang dikandungnya di sebuah kamar hotel wilayah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"TKP (tempat kejadian perkara) aborsi, atau mengguggurkan kandungan di sebuah kamar mandi hotel di Benhil, Tanah Abang. Tanggal 22 April 2024, sekitar pukul 09.39 WIB," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring dalam konferensi pers di kantornya, Senin (29/4/2024).

Adapun aksi aborsi dilakukan berdasar kesepakatan DS dengan rekan kerja sekaligus ayah biologis sang bayi, AR (33), yang sebenarnya telah berumah tangga dan memiliki tiga anak.

Baca juga: Mayat Bayi yang Dibuang di KBB Tanah Abang Ternyata Hasil Aborsi

Berdasarkan pengakuan, mereka melakukan aborsi dan membuang janin itu ke Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, karena malu dan bingung.

"Mereka beli obat melalui situs online, obat penggugur kandungan. Mereka COD di suatu tempat di Jalan Pramuka. Dari situ mereka yang kembali ke hotel, DS mengonsumsi obat tersebut," ujar Aditya.

Usai melakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya struk pembelian pampers dewasa di salah satu minimarket di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Tertera pemesanan barang pada hari Senin, 22 April 2024, pukul 12.00 WIB atas nama tersangka wanita inisial DS," ujar dia.

Baca juga: Polisi Tetapkan Orangtua Bayi yang Dibuang ke KBB Tanah Abang Jadi Tersangka

Selain itu, barang bukti lainnya berupa flashdisk berisi rekaman CCTV hotel di Benhil. Lalu, sepotong kaus berwarna krem bergaris hitam, celana panjang hijau, juga celana dalam warna pink yang digunakan DS saat melahirkan.

"Kami amankan juga satu sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan AR saat membuang mayat bayi ke Kanal Banjir Barat," ucap Aditya.

Atas perbuatan mereka, DS dan AR dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuh Aditya.

Baca juga: Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Sebelumnya, dua orang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Badan Air menemukan mayat bayi yang terbungkus plastik di Kanal Banjir Barat (KBB), Kecamatan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring mengatakan, PJLP MS (50) dan SU (40) tengah membersihkan sampah ketika melihat bungkusan plastik warna putih yang mengeluarkan bau tak sedap.

"Karena saksi curiga, ia membuka sedikit bungkusan plastik tersebut dan kaget. Ternyata, di dalam plastik ada mayat bayi," ujar Aditya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Setelah itu, saksi langsung melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Metro Tanah Abang.

Baca juga: Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Megapolitan
Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Megapolitan
Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Megapolitan
Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Megapolitan
Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...

Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...

Megapolitan
Penerimaan Mahasiswa STIP Dimoratorium, Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Dilanjutkan

Penerimaan Mahasiswa STIP Dimoratorium, Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Dilanjutkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com