TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Iwan Misanto (50) alias Botol menggigit jari Abdul Muis (46) hingga putus.
Pihak kepolisian menyatakan, tindak pidana penganiayaan ini terjadi di halaman parkir Gereja Immanuel, Jalan Maleo Raya, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (20/3/2024) pukul 20.00 WIB.
“Menggigit ujung jari manis tangan sebelah kiri korban yang sehingga mengakibatkan luka jari manis tangan sebelah kiri korban putus,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Menurut Bambang, penganiayaan dilatarbelakangi motif perebutan lahan parkir di Gereja Immanuel.
“Motifnya hanya masalah rebutan lahan parkir di Gereja Immanuel, Pondok Aren,” ungkap dia.
Baca juga: Anak yang Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng Ditetapkan Jadi Tersangka
Peristiwa bermula ketika banyak jemaat Gereja Immanuel hendak memarkirkan kendaraannya di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu, korban yang merupakan sekuriti di Gereja Immanuel mengatur parkir kendaran bersama saksi bernama Suwandih.
Tak lama, datang Botol yang mengaku tidak senang dengan keberadaan Suwandih karena turut memarkirkan kendaraan jemaat di halaman gereja tersebut. Padahal, Suwandih merupakan karyawan di Gereja Immanuel.
“Datang pelaku yang berteriak, yang tidak menginginkan. Lalu pelapor (Abdul Muis) mendekati pelaku dan bertanya, 'Memangnya Abang kenapa tidak menginginkan Suwandih ikut memarkirkan di Gereja Imanuel?',” ujar Bambang.
Saat itu, Botol langsung menyikut perut Abdul Muis. Tak terima, korban membalasnya dengan mendorong pelaku.
Namun, pelaku kembali menyerang dengan menggigit jari manis korban.
Oleh karena peristiwa tersebut, pada Kamis (21/3/2024), Abdul Muis melaporkan Botol ke Polsek Pondok Aren atas kasus dugaan penganiayaan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/39/III/2024/SPKT/POLSEK PONDOK AREN/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berselang satu bulan, pada Senin (29/4/2024), Polsek Pondok Aren menangkap dan menetapkan Botol sebagai tersangka. Botol disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan.
“Pelaku (Botol) tersangka per Selasa kemarin. (Disangkakan) dengan Pasal 351 KUHP,” pungkas Bambang.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri di Tebet Sudah Pinjol Dua Kali, Total Pinjaman Rp 19 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.