JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerima 11 aduan melalui online dan tatap muka terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho menuturkan, dari 11 aduan tersebut, empat di antaranya telah selesai ditindaklanjuti.
"Kami menangani pengaduan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 melalui tatap muka dan online sampai dengan hari Selasa, 7 Mei 2024 sebanyak 11 pengaduan," ujar Hari saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini
Sejumlah perusahaan tersebut belum dapat melaksanakan kewajibannya membayar THR karena sejumlah alasan.
Pertama, perusahaan mengalami masalah keuangan.
Beberapa pelapor yang belum mendapat THR menerima notifikasi bahwa kondisi perusahaan sedang kurang baik.
"Kedua terdapat beberapa pekerja yang belum jelas hubungan kerjanya (mitra kerja) sehingga tidak berhak mendapatkan THR," ujar Hari.
Kemudian, pekerja sudah habis masa kontraknya, bahkan sudah di-PHK, juga tidak menerima THR.
Selain itu, ada juga yang perusahaannya virtual office yang pengurusnya di luar Jakarta.
Baca juga: Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini
"Alamat perusahaan yang diberikan pelapor belum ditemukan atau sudah pindah sehingga menyulitkan petugas," imbuh dia.
Adapun, 11 aduan THR berasal dari wilayah Jakarta Selatan sebanyak empat aduan, Jakarta Utara empat aduan, dan Jakarta Timur tiga aduan.
Sebanyak tujuh pengaduan berkait THR yang dilaporkan lewat online dan tatap muka tersebut masih dalam proses untuk ditindaklanjuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.