JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi eks partai Golkar Poempida Hidayatullah sempat meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Permintaan akses itu bertujuan untuk mengunggah data dukungan pencalonan sebagai syarat maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada DKI 2024.
"Pak Poempida Hidayatullah sudah meminta akses Silon, tapi belum menyerahkan (bukti syarat) dukungan," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dikonfirmasi, dikutip Senin (13/5/2024).
Baca juga: Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta
Dody mengatakan, ada tiga bakal calon gubernur lain yang meminta akses Silon, tetapi tidak mengunggah data dukungan pencalonan mereka.
"Pertama itu Pak Noer Fajrieansyah, Pak Sudirman Said, dan Pak John Muhammad sudah meminta akses Silon, tapi mereka belum menyerahkan dukungan," ucap Dody.
Karena itu, sampai batas waktu penyerahan dokumen resmi ditutup, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, hanya ada satu cagub independen yang menyerahkan bukti dukungan.
"Jadi hanya satu yang menyerahkan dokumen syarat dukungan, Pak Dharma Pongrekun dan cawagubnya Pak Kun Wardana," imbuhnya.
Baca juga: Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta
Setelah ini, KPU DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan apakah bukti dukungan itu telah memenuhi syarat atau tidak.
"Sudah kami terima. Saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan," papar Dody.
Sebagai informasi, bacagub dan bacawagub independen harus memenuhi syarat berupa dukungan dari warga yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?
Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.968 warga DKI Jakarta.
Sementara, syarat untuk bisa mendukung antara lain, berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
Adapun, syarat ini sesuai Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.